ASAS-ASAS MASYARAKAT DALAM SILAM
1.
Sholat
adalah sumber hukum pertama dari beberapa sumber hukum islam, sholat dilakukan
lima kali dalam satu hari satu malam dibelakang seorang imam, bangkitlah ma’mum
ketika imamnya bangkit dan sujud ketika imamnya sujud. tidak ada yang dapat
melarang mereka untuk melaksanakan sholat pada sekelian waktunya baik pada
malam hari, waktu dingin, panas, takut dengan musuh, dan tidak juga berdagang.
adapun
sholat jum’at adalah hari raya mingguan (kongres0yang telah ditetapkan, sholat jum’at
tidak hanya sekedar melaksanakan sholat dua rakaat yang ringan saja, tapi harus
ada khutbah dan satu kumpulan orang muslimin.
ketika
islam mewajibkan berpuasa selama satu bulan, sekelian orang muslimpun berpuasa serta
meletakkan asas kedua untuk menyebarkan
rasa social dikalangan orang muslimin, puasa menjadikan kasih sayang,
mengumpulkan orang muslimin di tempat-tempat mereka.
2.
Haji adalah hari raya tahunan (kongres)bagi orang
muslimin yang sanggup melaksanakannya dari segala penjuru dunia. jika sholat,
puasa dan haji telah menjadikan orang muslimin sebagai masyararakat yang
teratur, maka sesungguhnya zakat telah menjadikan mereka sebuah masyarakat yang
kuat karena zakat itu diberikan kepada orang faqir,sehingga jadilah seorang
muslim pada masa khalifah bani umayah yaitu umar bin abdul aziz yang membawa
zakatnya dan ia mengelilingi negri orang islam dengan zakatnya itu tapi ia
tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat. zakat dalam islam bukan sedekah
dari hasil usaha yang dapat diberikan manusia kepada siapa saja yang ia
inginkan akan tetapi zakat dalam islam adalah pajak hutang yang ditahan, diberikan pada masa
tertentu satu kali pada tiap-tiap tahun, bagi orang yang berhak menerimanya
dari golongan fuqara serta orang miskin dan selain dari mereka.
3.
Adapun
peraturan pernikahan dalam islam telah menjadikan orang islam sebuah masyarakat
yang sejahtera, sungguh adalah orang jahiliyah dahulu menikahkan anak
perempuannya sesuka hatinya dan ia mengambil mahar darinya. maka datanglah
islam dan menjadikan perempuan berkuasa atas urusannya ia menikah dengan
seseorang yang ia sukai dan mengambil mahar untuk dirinya. menikah adalah
serana untuk membangun keluarga baru yang sejahtera dalam masyarakat islami.
4.
Islam
telah menetapkan tiga peraturan sebagai asas pernikahan. yaitu poligami,
thalaq, dan mensyariatkan waris mewarisi, adapun poligami maka dinamakan dengan
darurat ijtima’iyah karena laki-laki lebih banyak wafat dalam peperangan dibanding
perempuan. sesungguhnya orang barat membuat undang-undang melarang poligami
tetapi ia membolehkan perbuatan poligami/berzina. maka dibarat banyak laki-laki
muhshan (menikah) tapi mereka hidup dengan perempuan yang bukan istri mereka.
5.
Segolongan
ulama bertanya: apabila pada tiap-tiap umat bilangan wanita lebih banyak dari
jumlah laki-laki maka dimanakah tempat tinggal perempuan yang berlebih itu ?
sungguh islam telah membolehkan poligami tapi ia menjadikan baginya
ketentuan/kait yang susah untuk dilakukan. allah berfirman : “ maka nikahilah
perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. kemudian, jika kamu takut
bahwa tidak dapat berlaku adil maka (kawinilah) satu saja”. allah berfirman “
dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara sitri-istri (mu)
walaupun kamu sangat ingin beruntuk demikian”.
6.
Adapun
thalaq sungguh islam telah membolehkannya tetapi setelah terjadi perkara yang
mustahil dalam kehidupan suami istri. rasulullah telah bersabda: “sesungguhnya
perkara halal yang paling dibenci disisi allah adalah thalaq” dan sungguh orang
barat dahulunya membuang thalaq dan sekarang thalaq itu boleh di beberapa
negara barat.
7.
Islam
memandang bahwa waris mewariskan itu membawa kebaikan bagi masyarakat,dan bagian
seseorang berbeda dalam waris karena melihat siapa yang akan menjaga keluarga,
maka satu bahagi untuk laki-laki sama dengan dua bahagi untuk dua orang anak
perempuan. karena dalam islam laki-laki yang menafkahi perempuan walaupun
perempuan itu kaya.
8.
Islam
bependapat bahwa sesungguhnya peraturan kemasyarakatan yang benar ini
membutuhkan kekuatan yang dapat menjaganya, oleh karena itulah kisash dalam
islam hukuman yang sangat pedih, maka siapa yang mencuri dipotong tangannya,
dan pelaku zina muhshan dibunuh, dan barang siapa yang merampok dipotong tangan
dan kakinya secara silang atau dibuang dari negri ( tempat kediamannya ), atau
dibunuh atau disalib, barang siapa yang membunuh seseorang dengan sengaja maka
ia dibunuh pula. adapun tujuan siksaan yang pedih ini adalah agar ia menjadi
orang yang benar-benar menolak untuk
melakukannya. supaya laki-laki yang patuh dengan undang-undang sanggup untuk
membandingkan antara nilai social bagi hukuman yang berat dengan nilai social
dengan hukuman yang ringan dalam menerapkan hukuman. allah berfirman : “Dan
dalam kisash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang
berakal”.
9.
Sesungguhnya
islam mengajak kapada kesejahteraan, tetapi islam melihat bahwa kesejahteraan
itu ditakut-takuti oleh musuh-musuh yang kuat, oleh karena itu islam mengajak
kaum muslimin untuk selalu bersiap-siap. sekira-kira berkata : “bersiaplah kamu
bagi mereka semampu tenaga mu dan dari pasukan berkuda yang dapat menakuti
musuh allah dan musuh kamu, dan kamu tidak mengetahui orang-orang selain dari
mereka tapi allah mengetahuinya”. islam melihat bahwa musuh itu ada dua bahagi
: musuh yang zhahir dan musuh yang bersembunyi dengan bersodaqah. Adapun selalu
bersiap untuk berperang dapat mengusir dua macam musuh ini sekaligus, kecuali
mereka sekelian memilih keselamatan maka yang demikian itu wajib diterim allah
berfirman:“jika mereka cenderung (menginginkan) kepada keselamatan maka
terimalah dan bertawakallah kepda allah”.
Kesimpulan :
1.
Sholat
adalah sumber hukum yang pertama dalam islam di antara beberapa sumber hukumnya
yang lain kemudian diikuti oleh puasa, haji, dan zakat.
2.
Peraturan
sebagai Asas pernikahan dalam islam ada tiga, pertama poligami, kedua
thalaq, ketiga waris mewarisi
3.
Islam
membolehkan poligami dengan syarat harus adil
4.
Qishas
sebagai penguat bagi hukum islam yang lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar