Senin, 10 Juni 2013



ASAS-ASAS MASYARAKAT DALAM SILAM
1.      Sholat adalah sumber hukum pertama dari beberapa sumber hukum islam, sholat dilakukan lima kali dalam satu hari satu malam dibelakang seorang imam, bangkitlah ma’mum ketika imamnya bangkit dan sujud ketika imamnya sujud. tidak ada yang dapat melarang mereka untuk melaksanakan sholat pada sekelian waktunya baik pada malam hari, waktu dingin, panas, takut dengan musuh, dan tidak juga berdagang.
adapun sholat jum’at adalah hari raya mingguan (kongres0yang telah ditetapkan, sholat jum’at tidak hanya sekedar melaksanakan sholat dua rakaat yang ringan saja, tapi harus ada khutbah dan satu kumpulan orang muslimin.
ketika islam mewajibkan berpuasa selama satu bulan, sekelian orang muslimpun berpuasa serta meletakkan  asas kedua untuk menyebarkan rasa social dikalangan orang muslimin, puasa menjadikan kasih sayang, mengumpulkan orang muslimin di tempat-tempat mereka.

2.       Haji adalah hari raya tahunan (kongres)bagi orang muslimin yang sanggup melaksanakannya dari segala penjuru dunia. jika sholat, puasa dan haji telah menjadikan orang muslimin sebagai masyararakat yang teratur, maka sesungguhnya zakat telah menjadikan mereka sebuah masyarakat yang kuat karena zakat itu diberikan kepada orang faqir,sehingga jadilah seorang muslim pada masa khalifah bani umayah yaitu umar bin abdul aziz yang membawa zakatnya dan ia  mengelilingi  negri orang islam dengan zakatnya itu tapi ia tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat. zakat dalam islam bukan sedekah dari hasil usaha yang dapat diberikan manusia kepada siapa saja yang ia inginkan akan tetapi zakat dalam islam adalah pajak  hutang yang ditahan, diberikan pada masa tertentu satu kali pada tiap-tiap tahun, bagi orang yang berhak menerimanya dari golongan fuqara serta orang miskin dan selain dari mereka.

3.      Adapun peraturan pernikahan dalam islam telah menjadikan orang islam sebuah masyarakat yang sejahtera, sungguh adalah orang jahiliyah dahulu menikahkan anak perempuannya sesuka hatinya dan ia mengambil mahar darinya. maka datanglah islam dan menjadikan perempuan berkuasa atas urusannya ia menikah dengan seseorang yang ia sukai dan mengambil mahar untuk dirinya. menikah adalah serana untuk membangun keluarga baru yang sejahtera dalam masyarakat islami.

4.      Islam telah menetapkan tiga peraturan sebagai asas pernikahan. yaitu poligami, thalaq, dan mensyariatkan waris mewarisi, adapun poligami maka dinamakan dengan darurat ijtima’iyah karena laki-laki lebih banyak wafat dalam peperangan dibanding perempuan. sesungguhnya orang barat membuat undang-undang melarang poligami tetapi ia membolehkan perbuatan poligami/berzina. maka dibarat banyak laki-laki muhshan (menikah) tapi mereka hidup dengan perempuan yang bukan istri mereka.

5.      Segolongan ulama bertanya: apabila pada tiap-tiap umat bilangan wanita lebih banyak dari jumlah laki-laki maka dimanakah tempat tinggal perempuan yang berlebih itu ? sungguh islam telah membolehkan poligami tapi ia menjadikan baginya ketentuan/kait yang susah untuk dilakukan. allah berfirman : “ maka nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. kemudian, jika kamu takut bahwa tidak dapat berlaku adil maka (kawinilah) satu saja”. allah berfirman “ dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara sitri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin beruntuk demikian”.


6.      Adapun thalaq sungguh islam telah membolehkannya tetapi setelah terjadi perkara yang mustahil dalam kehidupan suami istri. rasulullah telah bersabda: “sesungguhnya perkara halal yang paling dibenci disisi allah adalah thalaq” dan sungguh orang barat dahulunya membuang thalaq dan sekarang thalaq itu boleh di beberapa negara barat.

7.      Islam memandang bahwa waris mewariskan itu membawa kebaikan bagi masyarakat,dan bagian seseorang berbeda dalam waris karena melihat siapa yang akan menjaga keluarga, maka satu bahagi untuk laki-laki sama dengan dua bahagi untuk dua orang anak perempuan. karena dalam islam laki-laki yang menafkahi perempuan walaupun perempuan  itu kaya.

8.      Islam bependapat bahwa sesungguhnya peraturan kemasyarakatan yang benar ini membutuhkan kekuatan yang dapat menjaganya, oleh karena itulah kisash dalam islam hukuman yang sangat pedih, maka siapa yang mencuri dipotong tangannya, dan pelaku zina muhshan dibunuh, dan barang siapa yang merampok dipotong tangan dan kakinya secara silang atau dibuang dari negri ( tempat kediamannya ), atau dibunuh atau disalib, barang siapa yang membunuh seseorang dengan sengaja maka ia dibunuh pula. adapun tujuan siksaan yang pedih ini adalah agar ia menjadi orang yang  benar-benar menolak untuk melakukannya. supaya laki-laki yang patuh dengan undang-undang sanggup untuk membandingkan antara nilai social bagi hukuman yang berat dengan nilai social dengan hukuman yang ringan dalam menerapkan hukuman. allah berfirman : “Dan dalam kisash itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal”.


9.      Sesungguhnya islam mengajak kapada kesejahteraan, tetapi islam melihat bahwa kesejahteraan itu ditakut-takuti oleh musuh-musuh yang kuat, oleh karena itu islam mengajak kaum muslimin untuk selalu bersiap-siap. sekira-kira berkata : “bersiaplah kamu bagi mereka semampu tenaga mu dan dari pasukan berkuda yang dapat menakuti musuh allah dan musuh kamu, dan kamu tidak mengetahui orang-orang selain dari mereka tapi allah mengetahuinya”. islam melihat bahwa musuh itu ada dua bahagi : musuh yang zhahir dan musuh yang bersembunyi dengan bersodaqah. Adapun selalu bersiap untuk berperang dapat mengusir dua macam musuh ini sekaligus, kecuali mereka sekelian memilih keselamatan maka yang demikian itu wajib diterim allah berfirman:“jika mereka cenderung (menginginkan) kepada keselamatan maka terimalah dan bertawakallah kepda allah”.
Kesimpulan :
1.      Sholat adalah sumber hukum yang pertama dalam islam di antara beberapa sumber hukumnya yang lain kemudian diikuti oleh puasa, haji, dan zakat.
2.      Peraturan sebagai Asas pernikahan dalam islam ada tiga, pertama poligami, kedua thalaq, ketiga waris mewarisi
3.      Islam membolehkan poligami dengan syarat harus adil
4.      Qishas sebagai penguat bagi hukum islam yang lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar